Rabu, 23 April 2008

Kebijakan Akan Suatu Karya

Merujuk pada pembahasan sebelumnya mengenai suatu inovasi, bahwa perkembangan teknologi pada akhirnya mempengaruhi bagaimana kebijakan mengenai suatu penciptaan suatu inovasi atau kreativitas. Agar inovasi dalam suatu kemajuan teknologi seperti pada dunia internet dapat tetap terjaga, digunakan tiga layer yang dikemukakan oleh Yochai Benkler, yaitu physical, code, dan content layer.

PHYSICAL LAYER

Free Spectrum

Ketika kita ingin menggunakan internet, tentunya kita terlebih dahulu harus memiliki komputer sebagai alatnya. Akan tetapi spectrum jaringan internet itu yang tidak kita miliki. Oleh karena itu, pengaksesan jaringan internet tidaklah gratis. Download data juga tidak semua ditawarkan atau diberikan secara cuma-cuma.Kepemilikan akan teknologi yang kita telah kita beli seperti komputer (hardware) dan wires penyambung dengan internet seharusnya membuat kita dengan bebas mengakses internet.

Free Highways

Ada suatu pemikiran mengapa pemerintah tidak membantu masyarakat dengan membukakan akses internet tanpa harus menjadi pemilik dari sebuah jaringan? Yang diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah sistem highway. Dengan membiayai konstruksi sistem highway, artinya pemerintah membuka akses jaringan internet kepada masyarkat secara gratis sehingga ketika kita connect to the internet, tidak perlu mengeluarkan biaya untuk itu.

CODE LAYER

Code layer bisa dikatakan merupakan rancangan atau arsitektur dalam komputer atau jaringan internet. Ketika kita ingin mendapatkan suatu data, program, atau fitur-fitur tertentu, kita harus memiliki kode terlebih dahulu. Dan kode-kode tersebut tidak semua bisa didapatkan dengan gratis. Pemikiran akan adanya open code agar semua orang dapat mengakses kode tersebut bisa jadi merupakan suatu jalan. Sayangnya untuk beberapa hal tertentu yang bersifat komersial, masih terdapat close code. Tapi mungkin hal ini bisa diatasi dengan membuatnya menjadi open code, namun ada suatu kesepakatan di mana ada rules yang melindungi inovasi tersebut.

CONTENT LAYER

Lain halnya dengan physical dan code layer yang sulit dalam pelaksanaannya, content layer adalah hal yang paling mungkin perwujudannya. Content adalah suatu hal yang paling mudah diakses. Plagiasi sangat mungkin terjadi, apalagi pada sistem demokrasi negara. Undang-Undang Hak Cipta adalah perlindungan terhadap penciptaan suatu inovasi atau kreativitas. Bagaimana regulasi akan kesepakatan penggunaan suatu inovasi telah diatur dalam Undang-Undang. Biasanya dalam menggunakan suatu karya seseorang, kita diharuskan membayar (kecuali tentunya jika si pemilik karya tidak bermaksud untuk dikomersialisasikan). Tapi ada saat-saat tertentu ketika kita menggunakan konten dari suatu karya tanpa perlu membayar. Seperti pada saat mendengarkan musik di radio, membaca buku di perpustakaan, dll.

Selain itu, dalam mengkopi konten suatu karya, jika itu memang dimaksudkan untuk kepentingan pribadi tanpa niat komersial, terutama jika menyangkut edukasi, pengkopian suatu karya dilegalkan.

Bagaimana regulasi mengenai hak cipta ini seharusnya lebih diperhatikan lagi agar tidak terjadi perbenturan kepentingan antara si pemilik hak cipta dengan masyarakat yang membutuhkannya.

POLICY ANOMALIES

Orrin Hatch adalah seorang politikus konservatif yang berasal dari Utah. Lucunya, ia sendiri melakukan dua hal yang saling berseberangan. Hatch memberikan concern terhadap market power dan Microsoft Corporation. Tapi ia juga mempengaruhi kemunculan teknologi seperti Napster, website yang pernah dituntut karena menawarkan download lagu-lagu gratis tanpa kesepakatan dengan perusahaan rekaman pemilik lagu tersebut.

Hatch mengkritik bagaimana Microsoft, yang memiliki market power, dalam memberikan konten (Microsoft Word) secara gratis. Hal ini dikarenakan Microsoft merupakan saingan Corel Corporation yang menyediakan Wordprefect dengan tidak secara cuma-cuma. Kontras dengan itu, Hatch juga seorang musisi yang telah menulis dan merekam lagu-lagu rohani. Tapi rekaman lagunya tidak terdapat di took-toko musik, melainkan di internet dengan cara download gratis (mungkin ini salah satu bentuk kampanyenya saat itu. Hal ini kemudian memberikan ide akan kemunculan website Napster. Inilah yang dinamakan “policy anomalies”.

Rabu, 16 April 2008

Kreativitas Dalam Dunia Nyata vs Dunia Maya

Sebenarnya dengan perkembangan zaman saat ini tanpa kita sadari bahwa segala inovasi atau produk yang tercipta telah berubah. Dimulai dari landasan kemunculan inovasi tersebut, motivasi mereproduksi, hingga kontrol penciptaan suatu kreativitas –seperti bentuk fisik, kode, dan konten (sistem Yochai Benkler). Jika dahulu suatu inovasi atau kreativitas tercipta untuk alasan natural seperti memudahkan pekerjaan atau karena dasar ilmu pengetahuan, namun kini telah bergeser disebabkan oleh efektivitas perekonomian. Contohnya, inovasi akan cyberspace (dunia maya). Segala sesuatunya yang biasanya hanya mungkin dilakukan di dunia nyata, kini juga bisa dilakukan di dunia maya. Transaksi jual-beli suatu produk perusahaan dapat dilakukan dengan online internet, berkomunikasi dengan orang-orang yang berada di berbagai belahan dunia via chatting, mencari data atau informasi dengan searching melalui internet, dll. Selain itu, dengan adanya dunia maya terdapat perubahan dalam mengkontrol suatu inovasi terkait dengan hak cipta, bagaimana konten suatu inovasi, dsb. Dalam dunia maya, kita memang menjadi lebih mudah mengakses informasi dibandingkan di dunia nyata, tapi justru kebebasan kita juga dibatasi oleh fasilitas inovasi itu sendiri. Contoh, kita bisa saja mendapatkan suatu informasi dari sebuah website tapi dengan syarat kita harus menjadi anggota website itu dahulu. Atau ketika kita membuat sebuah blog, seperti di blogger.com ini misalkan, fitur-fitur yang dapat kita gunakan hanyalah fitur-fitur yang telah tersedia. Kita tidak mendapatkan fitur-fitur yang kita inginkan, misalkan untuk pengaksesan yang lebih kreatif. Artinya, dunia maya tidak bisa sepenuhnya memberikan kebebasan setiap saat kepada siapa saja. Berbanding terbalik dengan dunia nyata yang memungkinkan kita menciptakan gagasan apa saja dengan cara-cara kita sendiri.

Kreativitas di Abad Kegelapan

Bagaimana suatu inovasi atau gagasan bisa muncul ketika teknologi belum berkembang seperti sekarang? Katakanlah ketika belum ada internet, jadi informasi tidak semudah sekarang untuk mendapatkannya.

Suatu inovasi tercipta dikarenakan terdapat gagasan kreativitas seni, atau estetika dalam membuat suatu karya. Sama halnya dengan sistem Benkler, inovasi tersebut mencakup bagaimana bentuk fisik, kode, dan konten. Berdasarkan art-nya, mungkin sama seperti sekarang bahwa biasanya suatu inovasi atau kreativitas dibuat berdasarkan genre yang sedang trend. Contohnya, ketika sedang marak film horor. Orang-orang ramai membuat film horor dengan berbagai tema, mulai dari Beranak Dalam Kubur, Legenda Nyi Roro Kidul, Dendam Kesumat, dll. Dan anehnya hal ini masih terjadi hingga sekarang walau ada sedikit perbedaan.

Perbedaan itu terletak dari kontrol hak cipta atas suatu konten kreativitas yang dulu bisa dikatakan lebih ketat dan lebih sulit dilakukan daripada sekarang. Sehubungan dengan hak cipta ini tetap saja ada batasannya jika kita mengemukakan alasan fair use. Tapi hal ini tidak berlaku pada sejarawan yang menceritakan sejarah, mungkin berdasarkan penemuan bukti atau teks-teks kuno. Asalkan cara penyampaiannya menggunakan metode sendiri dan menyebutkan sumber tulisannya.

Dalam hukum Amerika Serikat terdahulu mengenai hak cipta ini, hak cipta suatu kreativitas memiliki batas waktu yang ditentukan (biasanya selama 14 tahun). Jika sudah melewati batas waktunya, karya tersebut menjadi milik publik dan siapa saja berhak memanfaatkannya atau menginovasikannya kedalam bentuk baru. Sebelumnya, si inovator harus meregistrasikan karyanya tersebut ke lembaga hak cipta. Namun seiring dengan berjalannya waktu, setiap kreativitas yang tercipta, tanpa perlu diregistrasikan dan tanpa batas waktu tertentu, sudah otomatis terlindungi akan hak ciptanya.

Mengapa hak cipta menjadi sebuah persoalan? Hal ini dikarenakan komersialisasi inovasi yang diciptakan. Efektivitas lalu dianggap menjadi hal penting untuk meningkatkan perekonomian. Inilah yang pada akhirnya mempengaruhi bagaimana mengontrol sebuah inovasi atau kreativitas. Di kemudian hari persoalan hak cipta ini berkembang di dunia maya di mana arus informasi bebas keluar-masuk. Bahkan teknologi internet memudahkan seseorang untuk men-download data. Kalau begini, tak heran pembajakan kian marak dilakukan.

Rabu, 09 April 2008

PIRATES OF THE DIGITAL MILLENIUM (part 2)

Bisnis dan Pembajakan

Sadar ga sih? Sebenernya dengan perkembangan teknologi dari analog ke digital seperti zaman sekarang ini, justru mengembangkan sistem kapitalisme. Coba deh pikir, adanya media baru pastinya dibutuhkan tenaga ahli baru. Berarti ada pihak yang dibayar, dan ada pihak yang membayar kan?! Kita ga bisa bilang kalau segala sesuatunya dikerjakan atas keinginan sendiri, seperti hobi misalkan. Pastinya kita mengharapkan reward atas apa yang sudah kita kerjakan. Misalkan nih, dalam hal mendesain gambar. Tidak semua orang bisa melakukannya dengan baik menggunakan digital komputer. Tentunya kita akan mencari orang yang lihai menggunakan program adobe photoshop dan corel draw untuk mendesain gambar yang kita inginkan. Dan setelahnya, orang tersebut tidak mungkin hanya mendesain cuma-cuma. Ia pasti meminta imbalan seperti upah atau gaji atas hasil karyanya itu. Atau contoh lain, seorang penyanyi tidak mungkin mengekspresikan estetikanya tanpa bayaran. Uang untuk membeli CD atau kaset lagu-lagu mereka yang dibayarkan merupakan feedback atas pekerjaannya itu. Tapi tidak semua uang hasil penjualan tersebut sepenuhnya sampai pada si pemilik suara, bahkan hanya beberapa persen saja. Sebagian besar keuntungan diraup oleh perusahaan rekaman yang menaungi si penyanyi. Kenapa sih kita mesti membayar mahal hanya untuk menonton film, mendengarkan musik, atau hal-hal seperti itu? Ya! Karena ini semua berhubungan dengan teknologi media. Hobi seseorang kini bisa dikatakan menjadi komoditas bisnis. Penggunaan media untuk mengkopi berbagai data dengan hak cipta atas sebuah hasil karya merupakan sebuah lahan bisnis menggiurkan.

Bagaimana dengan pembajakan? Bukankah sudah ada pembahasan tentang bagaimana kemajuan teknologi justru mempermudah proses bajak-membajak? Betul sekali! Apalagi jika hukum hanyalah sebuah wacana. Sangat sulit untuk memberantas fenomena ini. Jadi ini juga tergantung bagaimana kontribusi kita untuk menggunakan teknologi sebenar-benarnya tanpa harus melawan hukum. Kita mesti hati-hati juga dengan penawaran free software akan agreement yang mereka buat dan mesti kita sepakati. Akan tetapi hal ini justru bisa mengembangkan sistem demokrasi negara. Contohnya, teknologi internet yang mencakup website dan blog. Segala arus informasi mengalir deras bebas. Kemudahan ini memfasilitasi kita penggunanya untuk mengekspresikan point of view atau aktivitas lain yang menunjang pencapaian tujuan kita. Mungkin salah satunya untuk mendapatkan data atau program yang kita inginkan yang bisa didapatkan dengan cara download.

Kembali ke persoalan teknologi, bisnis, dan pembajakan. Harga yang tinggi untuk dibayarkan pada program-program atau data-data yang terdapat pada sebuah media merupakan alasan vital mengapa pembajakan sulit untuk dihentikan. Globalisasi juga berkontribusi dalam peningkatan pembajakan karena perkembangan teknologi kini melintasi batas negara sehingga informasi dan data dari mana saja bisa didapatkan dengan sangat mudah dan cepat. Karena pengkopian data sangat mudah dilakukan, tidak butuh ongkos besar, dan banyak peminat, maka pembajakan kian marak. Coba bandingkan! Untuk menonton sebuah film di bioskop mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000-Rp 15.000. Dalam bentuk DVD asli, film tersebut bisa dihargai sekitar Rp 45.000-Rp 120.000. Dalam bentuk DVD bajakan –dengan kualitas yang tidak jauh berbeda dengan yang asli- kita bisa membelinya seharga Rp 5.000-Rp10.000 saja! Dengan kondisi seperti itu, mana yang akan lebih menarik minat pembeli? Anda tentu lebih tahu jawabannya.

Beberapa gagasan muncul untuk mencegah peningkatan angka pembajakan. Salah satunya adalah penawaran download dengan harga terjangkau atau murah atau mungkin dengan free download untuk batas waktu tertentu. Alternatif lainnya adalah dengan penggunaan versi asli namun direntalkan. Jadi user bisa memilih program apa yang ia ingin gunakan tanpa harus membajak. Gagasan-gagasan tersebut dimaksud agar tidak ada “pembajakan terpaksa”. Maksudnya, seseorang membajak karena kebutuhan pekerjaan dan bukan untuk mencari keuntungan.

Untuk pembajakan secara keseluruhan baik secara terpaksa maupun memang untuk keuntungan pribadi, dibutuhkan kontribusi dan kesadaran untuk mengampanyekan gerakan antipembajakan. Karena sesungguhnya pembajakan di mata hukum sama dengan mencuri.

Rabu, 19 Maret 2008

PIRATES OF THE DIGITAL MILLENIUM

Teknologi Untuk Membajak

Pembajakan memang marak terjadi sejak zaman teknologi analog. Namun, dengan perkembangan zaman menjadi teknologi digital, justru pembajakan malah semakin mudah dilakukan siapa saja. Ted Cohen, vice president senior di perusahaan EMI, ditanyai mengenai perbedaan memutar rekaman-rekaman musik pada siaran radio dengan mengopinya di komputer. Ted mengatakan “usually the quality of what you ended up with was not of the level of something you would want to keep”. Maksudnya kedua hal tersebut tidak dapat disamakan. Pemutaran rekaman musik di radio merupakan salah satu bentuk promosi untuk meningkatkan permintaan masyarakat terhadap musik tersebut. Hal ini tidak bisa disamakan dengan men-download musik dari internet secara gratis karena hal ini tidak berlaku di dunia industri musik.

PC atau personal computer sebagai salah satu bagian dari teknologi digital. Dengan fasilitas untuk bekerja dengan kualitas yang lebih baik dan dapat mengerjakan beberapa pekerjaan dalam satu waktu membuat teknologi ini sangat efektif dan efisien. Di saat yang bersamaan muncullah compact disc atau CD yang dapat merekam secara digital. Awalnya CD hanya digunakan untuk menyimpan rekaman musik saja, namun akhirnya disadari bahwa sebuah keping CD dapat menyimpan data atau program yang berukuran besar dibanding menggunakan 10-20 buah disket.

Awalnya, aplikasi dan program software komputer tidak bisa untuk dikopi (copy-protected), hanya untuk diinstal satu kali saja untuk satu komputer. Hal ini tentunya untuk mencegah pembajakan software. Tapi banyak orang yang komplain. Karena tidak jarang yang memiliki komputer lebih dari satu, atau terjadi error ketika penginstalan yang pertama dan mereka tidak dapat menginstal lagi untuk yang kedua kalinya, atau memang dibutuhkan backup copy jika terjadi sesuatu. Untuk mengatasi masalah ini, kemudian copy-protected tidak diberlakukan lagi dan dibuatlah license agreement.

License agreement merupakan semacam kontrak perjanjian yang harus disetujui user jika ingin menginstal suatu program. Contohnya:

· Kita dapat menginstal copy program di komputer manapun, asalkan komputer tersebut milik kita.

· Kita tidak boleh menjual copy program yang telah kita install tersebut.

· Kita diharuskan untuk mengaktifkan software melalui registrasi.

· Kita bukanlah pemilik software walaupun kita telah membayarnya (licensed but not sold).

· Kita boleh mentransfer copy software, tapi tidak boleh mengambil keuntungan jasa dari software tersebut seperti menyewakan, meminjamkan, dsb.

· Microsoft bisa mendapatkan data teknis bagaimana kita menggunakan software yang kita instal.

Jadi intinya, kita membayar untuk mendapatkan lisensi pemakaian, bukan untuk memiliki software.

Kembali lagi ke soal pembajakan, ketika suatu hari disadari bahwa sebuah keping CD dapat menyimpan seluruh konten program, pembajakan malah semakin mudah dilakukan. Apalagi ketika diketahui bahwa dengan CD, program dapat ditransfer atau dicopy-paste ke komputer atau CD lain. Bahkan sekarang ini hampir setiap komputer dilengkapi dengan CD writer. Dulu, kualitas hasil pembajakan lebih rendah daripada aslinya. Tapi sekarang tidak lagi. Apalagi ketika muncul DVD (CD dengan size memory storage yang lebih besar dan berkualitas), hasil bajakan sama bagusnya dengan yang asli. Hal ini sangat dikhawatirkan oleh dunia industri musik. Dibandingkan dengan industri perfilman, musik lebih mudah dibajak atau di-download, karena size datanya yang tidak seberapa besar. Sedangkan untuk size data film jauh lebih besar daripada musik. Bandingkan saja! Ketika mentransfer file musik hanya dibutuhkan waktu beberapa menit, lain halnya dengan transfer file film atau rekaman video yang membutuhkan waktu beberapa jam.

Kemudian munculnya fasilitas internet dan world wide web membuat transfer data dari komputer satu ke komputer yang lain makin mudah dan dapat dilakukan secara langsung tanpa menggunakan device. Bahkan memungkinkan transfer dari komputer di tempat yang sangat jauh. Transfer data melalui internet ini menggunakan sistem File Transfer Protocol atau FTP. Tapi tetap saja membutuhkan waktu yang lama dalam proses transfernya, hingga akhirnya ditemukan MP3. File yang formatnya diubah dalam bentuk MP3 memiliki size yang jauh lebih kecil daripada aslinya, sehingga hanya memakan waktu sebentar dalam pentransferannya.

Bisa dilihat kan bahwa justru penemuan teknologi terbaru malah makin menyemarakkan pembajakan..

Rabu, 12 Maret 2008

FLATTENING THE WORLD WITH FREE SOFTWARE MOVEMENT (part 3)

Blog

Berbicara tentang blog, sudah merupakan hal yang biasa di masyarakat saat ini. Yap! Blog memang begitu populer dan berkembang dengan pesat. Karena dengan blog setiap orang dapat menyuarakan opininya dan dapat diakses orang lain. Bahkan orang lain dapat meninggalkan komentar atas tulisan yang dibuat pada blog, dan komentar tersebut dapat ditanggapi balik oleh si pembuat blog sehingga bisa disimpulkan bahwa blog merupakan ruang diskusi. “Bermain” di dunia blog biasa disebut dengan blogging, atau di Indonesia dikenal dengan istilah ngeblog. Blogging sendiri dilakukan hampir setiap waktu untuk mempertahankan eksistensi dari blog yang telah dibuat.

Sebenarnya bagaimana blog bisa tercipta? Hal ini dikarenakan adanya perkembangan free software movement. Blog menggunakan gagasan yang sama dengan program free software lainnya, namun tidak membutuhkan proses penginstalan dan komputer yang digunakan juga harus terhubung dengan internet.

Apa itu blog? Blog merupakan website milik personal atau suatu komunitas yang isinya adalah tulisan-tulisan mengenai suatu hal yang menarik bagi si pembuat blog. Pembuatan blog sangat mudah karena terdapat panduan di situs yang menyediakan aplikasi blog. Blog mempunyai fungsi yang sangat beragam, dari sebuah catatan harian, media publikasi dalam sebuah kampanye politik, sampai dengan program-program media dan perusahaan-perusahaan.

Friendster, sebagai salah satu situs relationship kita dengan orang lain, menyediakan aplikasi blog untuk para anggota situs. Karena menggunakan konektivitas dengan email para anggota situs, jika ada anggota situs yang baru membuat atau meng-update blog, akan ada pemberitahuan melalui email atau di situs friendster itu sendiri kepada para anggota lain bahwa blog yang telah dibuat dapat dikunjungi. Selain friendster, juga terdapat situs lain yang memang khusus menyediakan aplikasi blog dengan servis yang lebih kompleks, contohnya adalah situs www.blogger.com milik google.com –sebelumnya milik PyraLab- dan www.wordpress.com. Blogger.com merupakan situs yang memelopori aplikasi blog. Hanya dengan mengikuti langkah-langkah yang terdapat pada situs tersebut kita dapat membuat blog tanpa dikenakan biaya. Dalam pembuatan blog, kita harus sudah memiliki email terlebih dahulu agar pihak situs penyedia aplikasi blog dapat menghubungi kita jika terjadi sesuatu. Selain itu, situs penyedia aplikasi blog memberikan lisensi bagi siapa saja untuk membuat blog secara gratis, namun dengan kontrak perjanjian yang harus disetujui. Biasanya kontrak perjanjian tersebut berupa kesediaan si pembuat blog agar blognya dapat diakses, dicopy-paste, atau dikomentari oleh orang lain. Artinya blog tersebut bersifat interaktif. Situs web itu biasanya dapat diakses oleh semua pengguna internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut. Selain itu, juga ada perjanjian kesediaan si pembuat blog agar pada blognya terdapat iklan yang diisi oleh situs penyedia blog tersebut, sehingga blog yang dibuat dapat terhubung link situs lain yang berhubungan dengan iklan yang dimuat. Tapi ada juga blog yang bersifat non-interaktif atau hanya dapat dikomentari oleh orang-orang tertentu saja, misalkan yang tergabung dalam satu komunitas. Itu semua tergantung dari bagaimana kontrak perjanjian antara si pembuat blog dengan situs penyedia aplikasi blog, dan bagaimana si pembuat blog mengatur setting blognya.

Tampilan pada blog atau biasa disebut template dapat di-setting sesuai dengan selera si pembuat blog. Saat ini ada banyak sekali software, tool, dan aplikasi internet lain yang mempermudah para blogger (sebutan pemilik blog) untuk merawat blognya.

Blog bisa menjadi sumber informasi bagi para hacker untuk mencuri informasi. Hal ini disebabkan oleh sifat blog yang terbuka untuk umum dalam hal pemberian informasi. Selain itu, tulisan-tulisan yang dimuat pada blog merupakan subjektivitas penulisnya –tapi bisa juga objektif tergantung dari penulisnya-. Hal ini bisa menimbulkan konflik karena tidak semua orang pro terhadap pandangan yang terdapat pada tulisan yang dimuat. Inilah risiko dari pembuatan blog.

Rabu, 05 Maret 2008

FLATTENING THE WORLD WITH FREE SOFTWARE MOVEMENT (part 2)

Apache-CollabNet


Brian Behlendorf adalah salah seorang ahli teknologi dan programmer komputer yang juga turut andil dalam pengembangan free software movement. Ia membuat web server internet yaitu Apache software yang memainkan peranan penting bagi perkembangan world wide web. Apache pernah menjadi sebuah alternatif penting bagi perusahaan Netscape. Apache menyediakan aplikasi untuk berbagai penggunaan sistem operasi seperti Unix, Linux, Microsoft Windows, dll. Apache menjalankan usahanya di bawah sebuah lisensi dengan memberikan peluang secara gratis bagi siapa saja untuk mengembangkan aplikasi sistem operasinya. Apache sendiri pada awalnya memberikan layanan tentang konten web pages pada world wide web, serta memberikan desain aplikasi dan feature web pages tersebut.

Pengguna Apache dapat menaruh dan menyimpan data-data mereka pada dokumen Apache yang telah diinstal di desktop komputer mereka. Melalui internet, data-data tersebut dapat di-share kepada orang lain sehingga siapapun bisa mengakses data-data tersebut. Dengan begitu, data-data tersebut dapat dikembangkan, diimprovisasi, atau di-upgrade oleh berbagai sumber dari seluruh dunia. Hal ini merupakan cara yang efektif bagi pengguna Apache yang ingin pengembangan dari data-data mereka namun dengan cara yang aman karena lisensi yang dipegang Apache. Misalkan, suatu perusahaan tambang yang ingin memastikan lokasi yang dipilihnya merupakan daerah yang tepat untuk penambangan. Untuk itu, perusahaan tersebut harus men-share data-data perusahaan tentang lokasi penambangan yang dipilihnya dengan menggunakan Apache. Melalui internet, semua orang dapat mengakses data-data perusahaan tersebut dan dapat menambahkannya. Di sini berbagai sumber dari seluruh dunia dapat saling berdiskusi dan bertukar pikiran dengan perusahaan tersebut melalui internet. Tidak hanya data lokasi penambangan, bahkan orang-orang dapat mendiskusikan bagaimana cara yang efektif untuk menambang dengan hasil yang memuaskan, atau adanya kemungkinan-kemungkinan lain pada daerah pertambangan tersebut. Tentunya hal ini bersifat mutualisme bagi perusahaan dan bagi pengakses data karena terciptanya suatu bentuk kerja sama. Bagi para programmer aplikasi web, biasanya penggunaan Apache dimaksudkan untuk memperlihatkan kode data yang sedang dikembangkan.

Lisensi pada Apache tidaklah sama dengan GNU/GPL (General Public License) yang dipegang oleh Linux dan Microsoft Windows. Apache memberikan lisensi akses data bagi sumber yang bersifat terbuka atau tertutup dengan persyaratan yang lebih spesifik dan berbeda dari GPL. Hal ini tidak berlaku bagi GPL yang hanya memberikan lisensi bagi sumber yang terbuka. Bagi pengguna Linux dan Microsoft Windows bisa saja menginstal Apache, namun tidak sedang dalam penggunaan GNU/GPL.

Selain Apache, Behlendorf pada tahun 1999 juga membentuk CollabNet yaitu sebuah perusahaan software yang mengundang pengembangan proyek secara terbuka. Tentu saja perusahaan ini menggunakan sistem dan lisensi dari Apache. CollabNet dimaksudkan untuk mengembangkan software secara kolaboratif dengan mengajak berbagai developer secara terbuka melalui jaringan internet, walaupun para developer itu berasal dari sumber atau lokasi yang berbeda, bahkan berjauhan. Bisa jadi seseorang di Amerika, bekerja sama dengan orang yang berada di India, Rusia, Jepang, Singapura, Australia, dll, untuk berkolaborasi mengembangkan sebuah proyek, manajemen, infrastruktur, produktivitas, dan aset-aset lain perusahaan untuk kemajuan perusahaan tersebut. Hal ini tentunya menciptakan efektivitas perusahaan, sehingga perusahaan dapat memperkecil risiko kegagalan perusahaan, serta dapat menyimpan dana sekitar 20%-30% dari yang seharusnya. Oleh karena itulah, CollabNet memungkinkan sebuah organisasi bersifat internasional dengan keterbukaan ketersediaan aplikasi yang diberikan CollabNet. Tidak hanya itu, CollabNet mendorong adanya globalisasi karena menembus batas lintas antarnegara.

Rabu, 27 Februari 2008

FLATTENING THE WORLD WITH FREE SOFTWARE MOVEMENT (part 1)

Stallman vs Trovalds

Free software movement merupakan suatu pembaharuan dalam bidang teknologi untuk mendorong kemajuan dalam kehidupan manusia. Gagasan tentang free software movement ini diprakarsai oleh Richard Stallman pada tahun 1983 saat ia juga mengawali pembentukan GNU project.

Awal pembuatan free software ini dikarenakan maraknya hacker culture sejak tahun 1970an, ketika komputer mulai menjadi salah satu alat penting dan sumber kehidupan bagi banyak perusahaan atau kantor. Hacker culture adalah bagaimana seseorang di luar suatu perusahaan bisa masuk ke dalam sistem operasi perusahaan tersebut dengan menggunakan sejumlah kode. Biasanya para hacker ingin melihat-lihat sistem operasi atau software yang digunakan suatu perusahaan. Memang, bisa saja hacker menyalahgunakan pekerjaannya itu untuk memplagiat sistem operasi perusahaan atau bahka mencuri data rahasia perusahaan. Gagasan Stallman akan free software ini bukan dimaksudkan untuk mendukung hacker culture, tapi justru sebaliknya. Program free software memberikan kebebasan bagi para programmer di seluruh dunia untuk mengopi, mengubah, atau meng-upgrade software mereka dengan software gratis yang ditawarkan Stallman di bawah lisensi yang sama, yaitu General Public License (GPL).

Ide pengembangan free software ini dinilai menguntungkan. Para programmer dapat men-download program software gratis yang tersedia dengan mendapatkan sejumlah kode. ia juga bisa mengembangkan program software yang di-download­nya tersebut. Sebaliknya, orang lain juga dapat melihat, mengopi, dan mengubah sistem operasi komputer si programmer. Karena free software dengan GPL menjadikan sistem operasi komputer si pengguna terbuka untuk umum. Keuntungannya di sini adalah para programmer di seluruh dunia dapat saling bertukar pikiran untuk pengembangan bagi program software tersebut. Dengan begitu, program software yang semakin ter-upgrade dapat berkembang dan diakses atau digunakan oleh publik sehingga memudahkan pekerjaan banyak pihak.

Bagi para pengguna free software, diharamkan untuk mengkomersialisasi program free software yang telah dikembangkannya. Karena sebelumnya ia telah men-download software secara gratis, maka software-nya tersebut juga dapat di-download siapapun dengan gratis pula. Hal ini berlaku dalam kontrak perjanjian yang tertuang dalam GPL. Sebelum mendapatkan lisensi download free software, memang ada sejumlah perjanjian yang harus disetujui oleh para pengguna free software. Salah satu contohnya adalah seperti hal yang telah dibahas di atas. Jadi bisa dikatakan program free software merupakan suatu program nonprofit, namun bersifat saling menguntungkan.

Bagi publik, disarankan untuk berhati-hati jika ingin men-download software, apakah bersifat free atau gratis, atau justru komersial sehingga mewajibkan para penggunanya untuk membayar sejumlah uang. Karena itulah sebelum men-download sebuah software, disarankan bagi para pengguna untuk membaca kontrak persetujuannya terlebih dahulu bagaimana lisensi dari penggunaan software yang akan digunakannya.

Gagasan Stallman akan free software ini diikuti oleh Linus Trovalds yang terkenal akan sistem operasi Linux-nya. Meski di antara keduanya tercipta semacam rivalitas, namun masing-masing dapat melakukan hal yang sama terhadap yang lain, yaitu men-download free software masing-masing. Sistem operasi Linux yang diciptakan Trovalds tidak hanya bisa digunakan bagi personal saja, namun juga bagi komunitas, organisasi, perusahaan, bahkan badan pemerintahan. Lisensi pada Linux juga menggunakan GPL seperti halnya Microsoft Windows. Penggunaan Linux lebih memungkinkan programmer untuk lebih mengeksplorasi dan berkreasi untuk pengembangan software itu sendiri. Sama seperti program free software Windows yang dikembangkan oleh Stallman, Linux juga menjadikan software yang telah di-download pengguna dapat diakses oleh publik.

Sebenarnya penggunaan Windows maupun Linux adalah sama saja sepanjang free software yang digunakan bukan untuk kepentingan komersial, tapi untuk kepentingan semua pihak dalam kemudahan melaksanakan pekerjaan.

Rabu, 20 Februari 2008

FREE SOFTWARE MOVEMENT

Perkembangan dunia teknologi memang memudahkan kehidupan manusia. Bahkan dunia ini menjadi terasa sempit. Teknologi memungkinkan seseorang untuk mengeksplorasi wawasan akan dunia, menyelesaikan berbagai persoalan, mendapatkan keuntungan yang banyak dalam waktu yang singkat, atau saling bertukar pikiran dan gagasan dengan orang lain yang berada di belahan dunia yang lain. Kemudahan-kemudahan tersebut salah satunya dikarenakan adanya gagasan tentang free software movement. Gagasan ini dimaksudkan agar setiap orang dapat mengakses data. Free software movement bukanlah sesuatu yang merugikan, tapi justru sebaliknya, merupakan suatu terobosan yang menguntungkan baik bagi perusahaan atau para programmer luar perusahaan yang mengakses data atau kode untuk menciptakan suatu sistem operasi gratis. Free software movement awalnya merupakan gagasan dari Richard Stallman yang menamakan programnya itu GNU. Ia juga mendirikan General Public License (GPL). Dengan GPL memungkinkan para programmer untuk mengopi, mengubah, atau meng-upgrade software mereka dibawah lisensi yang sama dengan yang asli.

Linus Trovalds juga menciptakan program yang sama dengan Stallman, yaitu sistem operasi Linux dengan lisensi bagi siapa saja untuk men-download program. Sebagai bandingan dari Microsoft Windows, Linux dibuat dengan beberapa kelebihan. Linux lebih membuka peluang bagi setiap programmer di seluruh dunia untuk memanipulasi, menambahkan, mengeksplorasi, atau mengimprovisasi program. Namun dengan catatan, program yang telah dikembangkan tersebut juga bisa di-download setiap orang dengan gratis. Bisa dikatakan program free software di sini bersifat mutualisme bagi semua pihak karena semuanya serba gratis. Untuk itu, perusahaan dengan program software yang bersifat komersial harus hati-hati apabila menggunakan sistem operasi Linux. Karena dengan begitu sistem operasi perusahaan tersebut dapat diakses orang lain.

Brian Behlendorf membentuk CollabNet, yaitu perusahaan software yang dijalankan suatu kelompok atau komunitas yang bekerja sama dengan perusahaan via internet, yang dalam hal ini adalah website perusahaan. Dengan sistem operasi CollabNet ini, setiap orang yang mengetahui password website perusahaan, dapat mengakses data perusahaan dan dapat saling bertukar pikiran dan berbagi pengalaman dengan orang-orang di perusahaan tersebut. Jadi, bisa dikatakan satu perusahaan tersebut terdiri dari orang-orang yang berasal dari berbagai belahan dunia yang bisa saling berdiskusi. Dengan begitu tujuan dari penggunaan sistem operasi CollabNet adalah bagaimana perusahaan dapat maju berkat pemikiran dari orang-orang yang berasal dari tempat yang berbeda.

Program free software ini tanpa kita sadari mungkin sedang kita lakukan saat ini. Ya! Ketika anda mengunjungi website blog ini dan membaca tulisan blog ini, berarti anda telah menggunakan program free software. Bahkan anda dapat memberikan komentar anda terhadap tulisan pada blog yang anda kunjungi tersebut. Blog adalah website personal seseorang atau suatu kelompok untuk memuat tulisan-tulisan mengenai suatu hal yang menarik bagi si pembuat blog. Ketika pertama kali membuat blog, terdapat kontrak perjanjian antara si pembuat blog dengan website yang menyediakan program pembuatan blog, biasanya seputar lisensi untuk mendistribusikan blog personal si pembuat blog, sehingga dapat dikunjungi siapapun. Sebaliknya setiap personal dapat membuat blog dengan gratis. Tulisan-tulisan yang dimuat pada blog tergantung dari sudut pandang si pembuat blog. Bisa jadi ia bersifat subjektif atau justru memperlihatkan objektivitasnya. Setiap pengunjung blog dapat meninggalkan komentar yang dapat ditanggapi balik oleh si pembuat blog. Dengan begitu akan tercipta suatu dialog, diskusi, atau tukar-menukar pikiran mengenai suatu hal yang sedang dibahas di blog tersebut.

Rabu, 13 Februari 2008

Fair Use dan Copyright

FAIR USE

Copyright atau biasa disebut hak cipta, memungkinkan pemiliknya untuk memproduksi ulang suatu materi, terutama jika materi tersebut bersifat komersil. Sehubungan dengan itu, terdapat aturan mengenai fair use. Fair use, yaitu materi yang digunakan memang dibuat untuk masyarakat. Dari penjelasan ini, berarti materi fair use bersifat adil. Apakah materi hak cipta yang dimaksud itu benar-benar memiliki nilai keadilan dapat dilihat dari 4 faktor:

1. Tujuannya, apakah berdasarkan pada keuntungan atau tidak.

2. Penggunaannya, apakah mungkin ada hubungannya dengan hak cipta.

3. Seberapa besar bagian dari materi tersebut yang berkaitan dengan hak cipta dilihat secara keseluruhan.

4. Dampak dari penggunaan suatu materi, sehingga bisa dilihat seberapa besar nilai fair use-nya.

Fair use biasanya ditujukan untuk materi yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat sehingga bersifat nonprofit, seperti news reporting, beasiswa, hasil penelitian, komentar, hasil diskusi, materi pelajaran, dll. Hal ini memungkinkan setiap orang dapat menggunakan materi tersebut.

COPYRIGHT

Hak cipta sesungguhnya dimaksudkan untuk melindungi para pencipta atau pembuat materi, agar materi yang dibuatnya tidak diakui oleh orang lain, apalagi jika disalahgunakan untuk mencari keuntungan si pencuri materi. Tapi bisa jadi si pembuat materi menjual materi yang dibuatnya kepada orang lain, sehingga si penerima materi itulah yang mendapatkan hak cipta. Kepemilikan hak cipta akan suatu materi membuat orang lain harus memiliki izin dalam penggunaan materi tersebut. Pemberian izin biasanya disertai perjanjian antara pemilik hak cipta dan si calon pengguna materi hak cipta. Perjanjian tersebut bisa dalam bentuk apa saja, misalkan si calon pengguna materi membayar sejumlah uang, atau bisa dalam bentuk si pemilik hak cipta tidak bertanggung jawab atas dampak penggunaan materi oleh si calon pengguna materi.

Hak cipta juga berguna sebagai bentuk identitas keaslian materi sehingga tidak dapat diplagiat atau dibajak oleh orang lain. Contoh materi yang biasanya sering diplagiat atau dibajak yaitu film, musik, buku, koreografi, karya sastra, hasil desain gambar, naskah drama, atau berbagai bentuk karya atau kreativitas yang membutuhkan suatu kemampuan khusus dalam pembuatannya dan memiliki nilai jual.

Pelanggaran akan hak cipta memiliki hukum sendiri dan terdapat sanksi berat untuk itu. Akan tetapi, adanya fair use mengingatkan kita bahwa tidak semua materi yang dibuat harus dimiliki sendiri, tapi juga dapat digunakan orang lain kalau memang berhubungan dengan kepentingan banyak orang.

Kepemilikan hak cipta memungkinkan si pemilik untuk:

1. Memproduksi atau mengopi ulang materi hak ciptanya.

2. Mendistribusikan materi hak ciptanya, bisa dengan cara menjual, menyewakan, mentransfer, dsb.

3. Mempublikasikan materi hak cipta kepada masyarakat.

4. Memperlihatkan materi hak cipta kepada masyarakat.

PEMEGANG HAK CIPTA

Sudah pasti pemegang hak cipta suatu materi adalah si pembuat materi tersebut. Dan seperti yang sudah dijelaskan, bahwa pembuat materi dapat menjual hak cipta materinya kepada orang lain. Dengan begitu kepemilikan hak cipta suatu materi dapat berpindah tangan.

Apabila dalam suatu organisasi atau perusahaan, seseorang memang dibayar untuk membuat suatu materi, berarti hak cipta dipegang oleh pihak yang membayar. Misalkan, seorang penulis naskah sinetron suatu production house. Penulis naskah tersebut menerima gaji atas hasil karyanya itu. Dengan begitu pemegang hak cipta atas naskah yang telah ia buat adalah production house tempatnya bekerja. Akan tetapi, si pembuat naskah tersebut tidak kehilangan haknya begitu saja. Bisa dikatakan ia menjadi bagian dari pemegang hak cipta karena ia bekerja di production house tersebut. Memang dalam hal ini ada sebuah kontrak perjanjian antara pihak pembuat materi dengan pihak perusahaan agar kedua belah pihak dapat saling menguntungkan.

Kamis, 07 Februari 2008

Ooo...

Begini tho cara bikin blog.. Hmm,,hmm.. baru tau saya.. Hmm.. baru coba-coba sih.. Tapi Insya Allah jadi blog seterusnya. Abis saya juga suka nulis sih. Dari yang aneh-aneh, serius, sampe yang namanya curhat. Biasanya sih nulis di blog friendster. Tapi kayaknya kl yang ini jadi berasa lebih punya sendiri. Hmm,,gitu ya! Ya udah!