Rabu, 20 Februari 2008

FREE SOFTWARE MOVEMENT

Perkembangan dunia teknologi memang memudahkan kehidupan manusia. Bahkan dunia ini menjadi terasa sempit. Teknologi memungkinkan seseorang untuk mengeksplorasi wawasan akan dunia, menyelesaikan berbagai persoalan, mendapatkan keuntungan yang banyak dalam waktu yang singkat, atau saling bertukar pikiran dan gagasan dengan orang lain yang berada di belahan dunia yang lain. Kemudahan-kemudahan tersebut salah satunya dikarenakan adanya gagasan tentang free software movement. Gagasan ini dimaksudkan agar setiap orang dapat mengakses data. Free software movement bukanlah sesuatu yang merugikan, tapi justru sebaliknya, merupakan suatu terobosan yang menguntungkan baik bagi perusahaan atau para programmer luar perusahaan yang mengakses data atau kode untuk menciptakan suatu sistem operasi gratis. Free software movement awalnya merupakan gagasan dari Richard Stallman yang menamakan programnya itu GNU. Ia juga mendirikan General Public License (GPL). Dengan GPL memungkinkan para programmer untuk mengopi, mengubah, atau meng-upgrade software mereka dibawah lisensi yang sama dengan yang asli.

Linus Trovalds juga menciptakan program yang sama dengan Stallman, yaitu sistem operasi Linux dengan lisensi bagi siapa saja untuk men-download program. Sebagai bandingan dari Microsoft Windows, Linux dibuat dengan beberapa kelebihan. Linux lebih membuka peluang bagi setiap programmer di seluruh dunia untuk memanipulasi, menambahkan, mengeksplorasi, atau mengimprovisasi program. Namun dengan catatan, program yang telah dikembangkan tersebut juga bisa di-download setiap orang dengan gratis. Bisa dikatakan program free software di sini bersifat mutualisme bagi semua pihak karena semuanya serba gratis. Untuk itu, perusahaan dengan program software yang bersifat komersial harus hati-hati apabila menggunakan sistem operasi Linux. Karena dengan begitu sistem operasi perusahaan tersebut dapat diakses orang lain.

Brian Behlendorf membentuk CollabNet, yaitu perusahaan software yang dijalankan suatu kelompok atau komunitas yang bekerja sama dengan perusahaan via internet, yang dalam hal ini adalah website perusahaan. Dengan sistem operasi CollabNet ini, setiap orang yang mengetahui password website perusahaan, dapat mengakses data perusahaan dan dapat saling bertukar pikiran dan berbagi pengalaman dengan orang-orang di perusahaan tersebut. Jadi, bisa dikatakan satu perusahaan tersebut terdiri dari orang-orang yang berasal dari berbagai belahan dunia yang bisa saling berdiskusi. Dengan begitu tujuan dari penggunaan sistem operasi CollabNet adalah bagaimana perusahaan dapat maju berkat pemikiran dari orang-orang yang berasal dari tempat yang berbeda.

Program free software ini tanpa kita sadari mungkin sedang kita lakukan saat ini. Ya! Ketika anda mengunjungi website blog ini dan membaca tulisan blog ini, berarti anda telah menggunakan program free software. Bahkan anda dapat memberikan komentar anda terhadap tulisan pada blog yang anda kunjungi tersebut. Blog adalah website personal seseorang atau suatu kelompok untuk memuat tulisan-tulisan mengenai suatu hal yang menarik bagi si pembuat blog. Ketika pertama kali membuat blog, terdapat kontrak perjanjian antara si pembuat blog dengan website yang menyediakan program pembuatan blog, biasanya seputar lisensi untuk mendistribusikan blog personal si pembuat blog, sehingga dapat dikunjungi siapapun. Sebaliknya setiap personal dapat membuat blog dengan gratis. Tulisan-tulisan yang dimuat pada blog tergantung dari sudut pandang si pembuat blog. Bisa jadi ia bersifat subjektif atau justru memperlihatkan objektivitasnya. Setiap pengunjung blog dapat meninggalkan komentar yang dapat ditanggapi balik oleh si pembuat blog. Dengan begitu akan tercipta suatu dialog, diskusi, atau tukar-menukar pikiran mengenai suatu hal yang sedang dibahas di blog tersebut.

Rabu, 13 Februari 2008

Fair Use dan Copyright

FAIR USE

Copyright atau biasa disebut hak cipta, memungkinkan pemiliknya untuk memproduksi ulang suatu materi, terutama jika materi tersebut bersifat komersil. Sehubungan dengan itu, terdapat aturan mengenai fair use. Fair use, yaitu materi yang digunakan memang dibuat untuk masyarakat. Dari penjelasan ini, berarti materi fair use bersifat adil. Apakah materi hak cipta yang dimaksud itu benar-benar memiliki nilai keadilan dapat dilihat dari 4 faktor:

1. Tujuannya, apakah berdasarkan pada keuntungan atau tidak.

2. Penggunaannya, apakah mungkin ada hubungannya dengan hak cipta.

3. Seberapa besar bagian dari materi tersebut yang berkaitan dengan hak cipta dilihat secara keseluruhan.

4. Dampak dari penggunaan suatu materi, sehingga bisa dilihat seberapa besar nilai fair use-nya.

Fair use biasanya ditujukan untuk materi yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat sehingga bersifat nonprofit, seperti news reporting, beasiswa, hasil penelitian, komentar, hasil diskusi, materi pelajaran, dll. Hal ini memungkinkan setiap orang dapat menggunakan materi tersebut.

COPYRIGHT

Hak cipta sesungguhnya dimaksudkan untuk melindungi para pencipta atau pembuat materi, agar materi yang dibuatnya tidak diakui oleh orang lain, apalagi jika disalahgunakan untuk mencari keuntungan si pencuri materi. Tapi bisa jadi si pembuat materi menjual materi yang dibuatnya kepada orang lain, sehingga si penerima materi itulah yang mendapatkan hak cipta. Kepemilikan hak cipta akan suatu materi membuat orang lain harus memiliki izin dalam penggunaan materi tersebut. Pemberian izin biasanya disertai perjanjian antara pemilik hak cipta dan si calon pengguna materi hak cipta. Perjanjian tersebut bisa dalam bentuk apa saja, misalkan si calon pengguna materi membayar sejumlah uang, atau bisa dalam bentuk si pemilik hak cipta tidak bertanggung jawab atas dampak penggunaan materi oleh si calon pengguna materi.

Hak cipta juga berguna sebagai bentuk identitas keaslian materi sehingga tidak dapat diplagiat atau dibajak oleh orang lain. Contoh materi yang biasanya sering diplagiat atau dibajak yaitu film, musik, buku, koreografi, karya sastra, hasil desain gambar, naskah drama, atau berbagai bentuk karya atau kreativitas yang membutuhkan suatu kemampuan khusus dalam pembuatannya dan memiliki nilai jual.

Pelanggaran akan hak cipta memiliki hukum sendiri dan terdapat sanksi berat untuk itu. Akan tetapi, adanya fair use mengingatkan kita bahwa tidak semua materi yang dibuat harus dimiliki sendiri, tapi juga dapat digunakan orang lain kalau memang berhubungan dengan kepentingan banyak orang.

Kepemilikan hak cipta memungkinkan si pemilik untuk:

1. Memproduksi atau mengopi ulang materi hak ciptanya.

2. Mendistribusikan materi hak ciptanya, bisa dengan cara menjual, menyewakan, mentransfer, dsb.

3. Mempublikasikan materi hak cipta kepada masyarakat.

4. Memperlihatkan materi hak cipta kepada masyarakat.

PEMEGANG HAK CIPTA

Sudah pasti pemegang hak cipta suatu materi adalah si pembuat materi tersebut. Dan seperti yang sudah dijelaskan, bahwa pembuat materi dapat menjual hak cipta materinya kepada orang lain. Dengan begitu kepemilikan hak cipta suatu materi dapat berpindah tangan.

Apabila dalam suatu organisasi atau perusahaan, seseorang memang dibayar untuk membuat suatu materi, berarti hak cipta dipegang oleh pihak yang membayar. Misalkan, seorang penulis naskah sinetron suatu production house. Penulis naskah tersebut menerima gaji atas hasil karyanya itu. Dengan begitu pemegang hak cipta atas naskah yang telah ia buat adalah production house tempatnya bekerja. Akan tetapi, si pembuat naskah tersebut tidak kehilangan haknya begitu saja. Bisa dikatakan ia menjadi bagian dari pemegang hak cipta karena ia bekerja di production house tersebut. Memang dalam hal ini ada sebuah kontrak perjanjian antara pihak pembuat materi dengan pihak perusahaan agar kedua belah pihak dapat saling menguntungkan.

Kamis, 07 Februari 2008

Ooo...

Begini tho cara bikin blog.. Hmm,,hmm.. baru tau saya.. Hmm.. baru coba-coba sih.. Tapi Insya Allah jadi blog seterusnya. Abis saya juga suka nulis sih. Dari yang aneh-aneh, serius, sampe yang namanya curhat. Biasanya sih nulis di blog friendster. Tapi kayaknya kl yang ini jadi berasa lebih punya sendiri. Hmm,,gitu ya! Ya udah!