Rabu, 19 Maret 2008

PIRATES OF THE DIGITAL MILLENIUM

Teknologi Untuk Membajak

Pembajakan memang marak terjadi sejak zaman teknologi analog. Namun, dengan perkembangan zaman menjadi teknologi digital, justru pembajakan malah semakin mudah dilakukan siapa saja. Ted Cohen, vice president senior di perusahaan EMI, ditanyai mengenai perbedaan memutar rekaman-rekaman musik pada siaran radio dengan mengopinya di komputer. Ted mengatakan “usually the quality of what you ended up with was not of the level of something you would want to keep”. Maksudnya kedua hal tersebut tidak dapat disamakan. Pemutaran rekaman musik di radio merupakan salah satu bentuk promosi untuk meningkatkan permintaan masyarakat terhadap musik tersebut. Hal ini tidak bisa disamakan dengan men-download musik dari internet secara gratis karena hal ini tidak berlaku di dunia industri musik.

PC atau personal computer sebagai salah satu bagian dari teknologi digital. Dengan fasilitas untuk bekerja dengan kualitas yang lebih baik dan dapat mengerjakan beberapa pekerjaan dalam satu waktu membuat teknologi ini sangat efektif dan efisien. Di saat yang bersamaan muncullah compact disc atau CD yang dapat merekam secara digital. Awalnya CD hanya digunakan untuk menyimpan rekaman musik saja, namun akhirnya disadari bahwa sebuah keping CD dapat menyimpan data atau program yang berukuran besar dibanding menggunakan 10-20 buah disket.

Awalnya, aplikasi dan program software komputer tidak bisa untuk dikopi (copy-protected), hanya untuk diinstal satu kali saja untuk satu komputer. Hal ini tentunya untuk mencegah pembajakan software. Tapi banyak orang yang komplain. Karena tidak jarang yang memiliki komputer lebih dari satu, atau terjadi error ketika penginstalan yang pertama dan mereka tidak dapat menginstal lagi untuk yang kedua kalinya, atau memang dibutuhkan backup copy jika terjadi sesuatu. Untuk mengatasi masalah ini, kemudian copy-protected tidak diberlakukan lagi dan dibuatlah license agreement.

License agreement merupakan semacam kontrak perjanjian yang harus disetujui user jika ingin menginstal suatu program. Contohnya:

· Kita dapat menginstal copy program di komputer manapun, asalkan komputer tersebut milik kita.

· Kita tidak boleh menjual copy program yang telah kita install tersebut.

· Kita diharuskan untuk mengaktifkan software melalui registrasi.

· Kita bukanlah pemilik software walaupun kita telah membayarnya (licensed but not sold).

· Kita boleh mentransfer copy software, tapi tidak boleh mengambil keuntungan jasa dari software tersebut seperti menyewakan, meminjamkan, dsb.

· Microsoft bisa mendapatkan data teknis bagaimana kita menggunakan software yang kita instal.

Jadi intinya, kita membayar untuk mendapatkan lisensi pemakaian, bukan untuk memiliki software.

Kembali lagi ke soal pembajakan, ketika suatu hari disadari bahwa sebuah keping CD dapat menyimpan seluruh konten program, pembajakan malah semakin mudah dilakukan. Apalagi ketika diketahui bahwa dengan CD, program dapat ditransfer atau dicopy-paste ke komputer atau CD lain. Bahkan sekarang ini hampir setiap komputer dilengkapi dengan CD writer. Dulu, kualitas hasil pembajakan lebih rendah daripada aslinya. Tapi sekarang tidak lagi. Apalagi ketika muncul DVD (CD dengan size memory storage yang lebih besar dan berkualitas), hasil bajakan sama bagusnya dengan yang asli. Hal ini sangat dikhawatirkan oleh dunia industri musik. Dibandingkan dengan industri perfilman, musik lebih mudah dibajak atau di-download, karena size datanya yang tidak seberapa besar. Sedangkan untuk size data film jauh lebih besar daripada musik. Bandingkan saja! Ketika mentransfer file musik hanya dibutuhkan waktu beberapa menit, lain halnya dengan transfer file film atau rekaman video yang membutuhkan waktu beberapa jam.

Kemudian munculnya fasilitas internet dan world wide web membuat transfer data dari komputer satu ke komputer yang lain makin mudah dan dapat dilakukan secara langsung tanpa menggunakan device. Bahkan memungkinkan transfer dari komputer di tempat yang sangat jauh. Transfer data melalui internet ini menggunakan sistem File Transfer Protocol atau FTP. Tapi tetap saja membutuhkan waktu yang lama dalam proses transfernya, hingga akhirnya ditemukan MP3. File yang formatnya diubah dalam bentuk MP3 memiliki size yang jauh lebih kecil daripada aslinya, sehingga hanya memakan waktu sebentar dalam pentransferannya.

Bisa dilihat kan bahwa justru penemuan teknologi terbaru malah makin menyemarakkan pembajakan..