Kreativitas di Abad Kegelapan
Bagaimana suatu inovasi atau gagasan bisa muncul ketika teknologi belum berkembang seperti sekarang? Katakanlah ketika belum ada internet, jadi informasi tidak semudah sekarang untuk mendapatkannya.
Suatu inovasi tercipta dikarenakan terdapat gagasan kreativitas seni, atau estetika dalam membuat suatu karya. Sama halnya dengan sistem Benkler, inovasi tersebut mencakup bagaimana bentuk fisik, kode, dan konten. Berdasarkan art-nya, mungkin sama seperti sekarang bahwa biasanya suatu inovasi atau kreativitas dibuat berdasarkan genre yang sedang trend. Contohnya, ketika sedang marak film horor. Orang-orang ramai membuat film horor dengan berbagai tema, mulai dari Beranak Dalam Kubur, Legenda Nyi Roro Kidul, Dendam Kesumat, dll. Dan anehnya hal ini masih terjadi hingga sekarang walau ada sedikit perbedaan.
Perbedaan itu terletak dari kontrol hak cipta atas suatu konten kreativitas yang dulu bisa dikatakan lebih ketat dan lebih sulit dilakukan daripada sekarang. Sehubungan dengan hak cipta ini tetap saja ada batasannya jika kita mengemukakan alasan fair use. Tapi hal ini tidak berlaku pada sejarawan yang menceritakan sejarah, mungkin berdasarkan penemuan bukti atau teks-teks kuno. Asalkan cara penyampaiannya menggunakan metode sendiri dan menyebutkan sumber tulisannya.
Dalam hukum Amerika Serikat terdahulu mengenai hak cipta ini, hak cipta suatu kreativitas memiliki batas waktu yang ditentukan (biasanya selama 14 tahun). Jika sudah melewati batas waktunya, karya tersebut menjadi milik publik dan siapa saja berhak memanfaatkannya atau menginovasikannya kedalam bentuk baru. Sebelumnya, si inovator harus meregistrasikan karyanya tersebut ke lembaga hak cipta. Namun seiring dengan berjalannya waktu, setiap kreativitas yang tercipta, tanpa perlu diregistrasikan dan tanpa batas waktu tertentu, sudah otomatis terlindungi akan hak ciptanya.
Mengapa hak cipta menjadi sebuah persoalan? Hal ini dikarenakan komersialisasi inovasi yang diciptakan. Efektivitas lalu dianggap menjadi hal penting untuk meningkatkan perekonomian. Inilah yang pada akhirnya mempengaruhi bagaimana mengontrol sebuah inovasi atau kreativitas. Di kemudian hari persoalan hak cipta ini berkembang di dunia maya di mana arus informasi bebas keluar-masuk. Bahkan teknologi internet memudahkan seseorang untuk men-download data. Kalau begini, tak heran pembajakan kian marak dilakukan.