Rabu, 16 April 2008

Kreativitas Dalam Dunia Nyata vs Dunia Maya

Sebenarnya dengan perkembangan zaman saat ini tanpa kita sadari bahwa segala inovasi atau produk yang tercipta telah berubah. Dimulai dari landasan kemunculan inovasi tersebut, motivasi mereproduksi, hingga kontrol penciptaan suatu kreativitas –seperti bentuk fisik, kode, dan konten (sistem Yochai Benkler). Jika dahulu suatu inovasi atau kreativitas tercipta untuk alasan natural seperti memudahkan pekerjaan atau karena dasar ilmu pengetahuan, namun kini telah bergeser disebabkan oleh efektivitas perekonomian. Contohnya, inovasi akan cyberspace (dunia maya). Segala sesuatunya yang biasanya hanya mungkin dilakukan di dunia nyata, kini juga bisa dilakukan di dunia maya. Transaksi jual-beli suatu produk perusahaan dapat dilakukan dengan online internet, berkomunikasi dengan orang-orang yang berada di berbagai belahan dunia via chatting, mencari data atau informasi dengan searching melalui internet, dll. Selain itu, dengan adanya dunia maya terdapat perubahan dalam mengkontrol suatu inovasi terkait dengan hak cipta, bagaimana konten suatu inovasi, dsb. Dalam dunia maya, kita memang menjadi lebih mudah mengakses informasi dibandingkan di dunia nyata, tapi justru kebebasan kita juga dibatasi oleh fasilitas inovasi itu sendiri. Contoh, kita bisa saja mendapatkan suatu informasi dari sebuah website tapi dengan syarat kita harus menjadi anggota website itu dahulu. Atau ketika kita membuat sebuah blog, seperti di blogger.com ini misalkan, fitur-fitur yang dapat kita gunakan hanyalah fitur-fitur yang telah tersedia. Kita tidak mendapatkan fitur-fitur yang kita inginkan, misalkan untuk pengaksesan yang lebih kreatif. Artinya, dunia maya tidak bisa sepenuhnya memberikan kebebasan setiap saat kepada siapa saja. Berbanding terbalik dengan dunia nyata yang memungkinkan kita menciptakan gagasan apa saja dengan cara-cara kita sendiri.

Kreativitas di Abad Kegelapan

Bagaimana suatu inovasi atau gagasan bisa muncul ketika teknologi belum berkembang seperti sekarang? Katakanlah ketika belum ada internet, jadi informasi tidak semudah sekarang untuk mendapatkannya.

Suatu inovasi tercipta dikarenakan terdapat gagasan kreativitas seni, atau estetika dalam membuat suatu karya. Sama halnya dengan sistem Benkler, inovasi tersebut mencakup bagaimana bentuk fisik, kode, dan konten. Berdasarkan art-nya, mungkin sama seperti sekarang bahwa biasanya suatu inovasi atau kreativitas dibuat berdasarkan genre yang sedang trend. Contohnya, ketika sedang marak film horor. Orang-orang ramai membuat film horor dengan berbagai tema, mulai dari Beranak Dalam Kubur, Legenda Nyi Roro Kidul, Dendam Kesumat, dll. Dan anehnya hal ini masih terjadi hingga sekarang walau ada sedikit perbedaan.

Perbedaan itu terletak dari kontrol hak cipta atas suatu konten kreativitas yang dulu bisa dikatakan lebih ketat dan lebih sulit dilakukan daripada sekarang. Sehubungan dengan hak cipta ini tetap saja ada batasannya jika kita mengemukakan alasan fair use. Tapi hal ini tidak berlaku pada sejarawan yang menceritakan sejarah, mungkin berdasarkan penemuan bukti atau teks-teks kuno. Asalkan cara penyampaiannya menggunakan metode sendiri dan menyebutkan sumber tulisannya.

Dalam hukum Amerika Serikat terdahulu mengenai hak cipta ini, hak cipta suatu kreativitas memiliki batas waktu yang ditentukan (biasanya selama 14 tahun). Jika sudah melewati batas waktunya, karya tersebut menjadi milik publik dan siapa saja berhak memanfaatkannya atau menginovasikannya kedalam bentuk baru. Sebelumnya, si inovator harus meregistrasikan karyanya tersebut ke lembaga hak cipta. Namun seiring dengan berjalannya waktu, setiap kreativitas yang tercipta, tanpa perlu diregistrasikan dan tanpa batas waktu tertentu, sudah otomatis terlindungi akan hak ciptanya.

Mengapa hak cipta menjadi sebuah persoalan? Hal ini dikarenakan komersialisasi inovasi yang diciptakan. Efektivitas lalu dianggap menjadi hal penting untuk meningkatkan perekonomian. Inilah yang pada akhirnya mempengaruhi bagaimana mengontrol sebuah inovasi atau kreativitas. Di kemudian hari persoalan hak cipta ini berkembang di dunia maya di mana arus informasi bebas keluar-masuk. Bahkan teknologi internet memudahkan seseorang untuk men-download data. Kalau begini, tak heran pembajakan kian marak dilakukan.