Rabu, 13 Februari 2008

Fair Use dan Copyright

FAIR USE

Copyright atau biasa disebut hak cipta, memungkinkan pemiliknya untuk memproduksi ulang suatu materi, terutama jika materi tersebut bersifat komersil. Sehubungan dengan itu, terdapat aturan mengenai fair use. Fair use, yaitu materi yang digunakan memang dibuat untuk masyarakat. Dari penjelasan ini, berarti materi fair use bersifat adil. Apakah materi hak cipta yang dimaksud itu benar-benar memiliki nilai keadilan dapat dilihat dari 4 faktor:

1. Tujuannya, apakah berdasarkan pada keuntungan atau tidak.

2. Penggunaannya, apakah mungkin ada hubungannya dengan hak cipta.

3. Seberapa besar bagian dari materi tersebut yang berkaitan dengan hak cipta dilihat secara keseluruhan.

4. Dampak dari penggunaan suatu materi, sehingga bisa dilihat seberapa besar nilai fair use-nya.

Fair use biasanya ditujukan untuk materi yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat sehingga bersifat nonprofit, seperti news reporting, beasiswa, hasil penelitian, komentar, hasil diskusi, materi pelajaran, dll. Hal ini memungkinkan setiap orang dapat menggunakan materi tersebut.

COPYRIGHT

Hak cipta sesungguhnya dimaksudkan untuk melindungi para pencipta atau pembuat materi, agar materi yang dibuatnya tidak diakui oleh orang lain, apalagi jika disalahgunakan untuk mencari keuntungan si pencuri materi. Tapi bisa jadi si pembuat materi menjual materi yang dibuatnya kepada orang lain, sehingga si penerima materi itulah yang mendapatkan hak cipta. Kepemilikan hak cipta akan suatu materi membuat orang lain harus memiliki izin dalam penggunaan materi tersebut. Pemberian izin biasanya disertai perjanjian antara pemilik hak cipta dan si calon pengguna materi hak cipta. Perjanjian tersebut bisa dalam bentuk apa saja, misalkan si calon pengguna materi membayar sejumlah uang, atau bisa dalam bentuk si pemilik hak cipta tidak bertanggung jawab atas dampak penggunaan materi oleh si calon pengguna materi.

Hak cipta juga berguna sebagai bentuk identitas keaslian materi sehingga tidak dapat diplagiat atau dibajak oleh orang lain. Contoh materi yang biasanya sering diplagiat atau dibajak yaitu film, musik, buku, koreografi, karya sastra, hasil desain gambar, naskah drama, atau berbagai bentuk karya atau kreativitas yang membutuhkan suatu kemampuan khusus dalam pembuatannya dan memiliki nilai jual.

Pelanggaran akan hak cipta memiliki hukum sendiri dan terdapat sanksi berat untuk itu. Akan tetapi, adanya fair use mengingatkan kita bahwa tidak semua materi yang dibuat harus dimiliki sendiri, tapi juga dapat digunakan orang lain kalau memang berhubungan dengan kepentingan banyak orang.

Kepemilikan hak cipta memungkinkan si pemilik untuk:

1. Memproduksi atau mengopi ulang materi hak ciptanya.

2. Mendistribusikan materi hak ciptanya, bisa dengan cara menjual, menyewakan, mentransfer, dsb.

3. Mempublikasikan materi hak cipta kepada masyarakat.

4. Memperlihatkan materi hak cipta kepada masyarakat.

PEMEGANG HAK CIPTA

Sudah pasti pemegang hak cipta suatu materi adalah si pembuat materi tersebut. Dan seperti yang sudah dijelaskan, bahwa pembuat materi dapat menjual hak cipta materinya kepada orang lain. Dengan begitu kepemilikan hak cipta suatu materi dapat berpindah tangan.

Apabila dalam suatu organisasi atau perusahaan, seseorang memang dibayar untuk membuat suatu materi, berarti hak cipta dipegang oleh pihak yang membayar. Misalkan, seorang penulis naskah sinetron suatu production house. Penulis naskah tersebut menerima gaji atas hasil karyanya itu. Dengan begitu pemegang hak cipta atas naskah yang telah ia buat adalah production house tempatnya bekerja. Akan tetapi, si pembuat naskah tersebut tidak kehilangan haknya begitu saja. Bisa dikatakan ia menjadi bagian dari pemegang hak cipta karena ia bekerja di production house tersebut. Memang dalam hal ini ada sebuah kontrak perjanjian antara pihak pembuat materi dengan pihak perusahaan agar kedua belah pihak dapat saling menguntungkan.

Tidak ada komentar: