Rabu, 27 Februari 2008

FLATTENING THE WORLD WITH FREE SOFTWARE MOVEMENT (part 1)

Stallman vs Trovalds

Free software movement merupakan suatu pembaharuan dalam bidang teknologi untuk mendorong kemajuan dalam kehidupan manusia. Gagasan tentang free software movement ini diprakarsai oleh Richard Stallman pada tahun 1983 saat ia juga mengawali pembentukan GNU project.

Awal pembuatan free software ini dikarenakan maraknya hacker culture sejak tahun 1970an, ketika komputer mulai menjadi salah satu alat penting dan sumber kehidupan bagi banyak perusahaan atau kantor. Hacker culture adalah bagaimana seseorang di luar suatu perusahaan bisa masuk ke dalam sistem operasi perusahaan tersebut dengan menggunakan sejumlah kode. Biasanya para hacker ingin melihat-lihat sistem operasi atau software yang digunakan suatu perusahaan. Memang, bisa saja hacker menyalahgunakan pekerjaannya itu untuk memplagiat sistem operasi perusahaan atau bahka mencuri data rahasia perusahaan. Gagasan Stallman akan free software ini bukan dimaksudkan untuk mendukung hacker culture, tapi justru sebaliknya. Program free software memberikan kebebasan bagi para programmer di seluruh dunia untuk mengopi, mengubah, atau meng-upgrade software mereka dengan software gratis yang ditawarkan Stallman di bawah lisensi yang sama, yaitu General Public License (GPL).

Ide pengembangan free software ini dinilai menguntungkan. Para programmer dapat men-download program software gratis yang tersedia dengan mendapatkan sejumlah kode. ia juga bisa mengembangkan program software yang di-download­nya tersebut. Sebaliknya, orang lain juga dapat melihat, mengopi, dan mengubah sistem operasi komputer si programmer. Karena free software dengan GPL menjadikan sistem operasi komputer si pengguna terbuka untuk umum. Keuntungannya di sini adalah para programmer di seluruh dunia dapat saling bertukar pikiran untuk pengembangan bagi program software tersebut. Dengan begitu, program software yang semakin ter-upgrade dapat berkembang dan diakses atau digunakan oleh publik sehingga memudahkan pekerjaan banyak pihak.

Bagi para pengguna free software, diharamkan untuk mengkomersialisasi program free software yang telah dikembangkannya. Karena sebelumnya ia telah men-download software secara gratis, maka software-nya tersebut juga dapat di-download siapapun dengan gratis pula. Hal ini berlaku dalam kontrak perjanjian yang tertuang dalam GPL. Sebelum mendapatkan lisensi download free software, memang ada sejumlah perjanjian yang harus disetujui oleh para pengguna free software. Salah satu contohnya adalah seperti hal yang telah dibahas di atas. Jadi bisa dikatakan program free software merupakan suatu program nonprofit, namun bersifat saling menguntungkan.

Bagi publik, disarankan untuk berhati-hati jika ingin men-download software, apakah bersifat free atau gratis, atau justru komersial sehingga mewajibkan para penggunanya untuk membayar sejumlah uang. Karena itulah sebelum men-download sebuah software, disarankan bagi para pengguna untuk membaca kontrak persetujuannya terlebih dahulu bagaimana lisensi dari penggunaan software yang akan digunakannya.

Gagasan Stallman akan free software ini diikuti oleh Linus Trovalds yang terkenal akan sistem operasi Linux-nya. Meski di antara keduanya tercipta semacam rivalitas, namun masing-masing dapat melakukan hal yang sama terhadap yang lain, yaitu men-download free software masing-masing. Sistem operasi Linux yang diciptakan Trovalds tidak hanya bisa digunakan bagi personal saja, namun juga bagi komunitas, organisasi, perusahaan, bahkan badan pemerintahan. Lisensi pada Linux juga menggunakan GPL seperti halnya Microsoft Windows. Penggunaan Linux lebih memungkinkan programmer untuk lebih mengeksplorasi dan berkreasi untuk pengembangan software itu sendiri. Sama seperti program free software Windows yang dikembangkan oleh Stallman, Linux juga menjadikan software yang telah di-download pengguna dapat diakses oleh publik.

Sebenarnya penggunaan Windows maupun Linux adalah sama saja sepanjang free software yang digunakan bukan untuk kepentingan komersial, tapi untuk kepentingan semua pihak dalam kemudahan melaksanakan pekerjaan.

Tidak ada komentar: